Cari Tahu Dulu Tugas Pokok dan Fungsinya . bumiayu.desa.id Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya. foto Hak dan Tanggung kewajiban Badan Permusyawaratn Desa (BPD) dalam Membentuk Pemerintahan Desa yang Baik. Badan permusyawaratan desa berhak menyusun peraturan tata tertib badan Dalam Undang-undang Administrasi Pemerintahan (UUAP) batasan-batasan ini diatur, meski tak begitu jelas. “Plh atau Plt melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian termaktub dalam Pasal 34 ayat 2 UU Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasana perdesaan, dan membangun bidang pendidikan, kesehatan. Pembinaan Kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga Petunjuk Teknis atau Juknis Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPD merupakan panduan yang disusun untuk membantu Badan Permusyawarataan Desa (BPD) dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Juknis ini menjabarkan fungsi BPD yang diamanatkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan kqrcDLa.

hak dan kewajiban pj kepala desa